detikBali
Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, DJP Jelaskan Perhitungannya
Transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. PPN ini berlaku pada biaya layanan, bukan pada nilai top up atau saldo.
Sabtu, 21 Des 2024 10:51 WIB