detikNews
Tak Bayar Iuran Wajib BPJS, Pemberi Kerja Terancam 8 Tahun Bui
UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari 2014 mewajibkan peserta membayar iuran dalam jumlah tertentu. Bila tidak membayarkan iuran wajib itu, sanksi pidana mengintai.
Selasa, 31 Des 2013 13:21 WIB







































