KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti bahaya atap seng dan asbes bagi kesehatan. Ia mendorong penggunaan genteng untuk estetika dan kesehatan lingkungan.