BPKH meminta persetujuan Komisi VIII DPR soal penggunaan nilai manfaat dana haji. Diusulkan agar nilai manfaat bisa dimanfaatkan untuk tahun-tahun berikutnya.
Calon jemaah asal Indonesia gagal berangkat ibadah haji pada tahun ini. Mereka diusulkan mendapatkan insentif atau kompensasi berupa peningkatan nilai manfaat.
"Pilihan ada di jemaah haji. Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan, yang ditarik akan segera dikembalikan," kata Kepala BPKH.
Komisi VIII DPR RI pagi ini menggelar RDP dengan Kepala BPKH Anggito Abimanyu membahas nasib uang jemaah haji yang keberangkatannya tertunda imbas pandemi.
"Pemerintah Indonesia, saya kira, tidak dapat melarang WNI di Arab Saudi yang ingin berhaji tahun ini di sana," sebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan.