Penggolongan SIM C ditargetkan berlaku mulai Agustus 2021. Masyarakat yang hobi mengendarai moge diharapkan bisa memulai kenaikan golongan dari SIM C ke C I.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diterapkan oleh pemerintah di Jawa-Bali. Untuk layanan SIM tetap dibuka, meski dibatasi.
Dua komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggolongan SIM tertuang telah masuk ke dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan.