MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.
MK menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Dalam persidangan, hakim memaparkan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.