Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat wira-wiri ke Jakarta jika tidak sesuai syarat ketat yang diberlakukan lewat Pergub nomor 47/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum di Jabodetabek tetap dapat melintas.