Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap satu keluarga yang diduga menjual narkoba. Mereka yang diamankan terdiri dari ibu, anak, menantu, dan seorang pembeli.
Puntung rokok yang bisanya dipandang sebagai sampah, disulap Parongpong, sebuah perusahaan daur ulang limbah di Bandung Jawa Barat jadi produk bernilai jual.
Virus Corona COVID-19 dan racun rokok punya kesamaan, sama-sama merusak pernapasan. Bahkan para ahli menyebut, perokok lebih rentan terinfeksi virus Corona.