Kemenkum HAM kembali memberikan remisi kepada napi koruptor. Aktivis anti korupsi Teten Masduki menilai hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena tidak memberikan efek jera.
KPK mulai gerah dengan aksi 'obral' remisi dan pembebasan bersyarat pada para narapidana korupsi. Oleh karena itu, KPK berharap pada presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) untuk menepati janjinya yang ingin pemberantasan korupsi total, termasuk tidak ada lagi 'obral' remisi dan pembebasan bersyarat.
KPK sangat kecewa dengan mudahnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana kasus korupsi. Menurut KPK, aksi 'obral' remisi dan pembebasan bersyarat itu berdampak pada lunturnya rasa takut untuk korupsi.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pemberian remisi fantastis yakni 29 bulan 10 hari terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo mencederai rasa keadilan.
Dirjen PAS Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat memilih untuk tidak terlalu banyak bicara terkait pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. Hal itu lantaran ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan.
Direktur Infokom Ditjen PAS Ibnu Chuldun angkat bicara dengan ramainya isu pembebasan bersyarat Narapidana Anggodo Widjojo. Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih meneliti pembebasan bersyarat tersebut.
Anggodo Widjojo mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari dan pembebasan bersyaratnya tengah diproses. KPK pun menyatakan remisi fantastis Anggodo tidak sah.
KPK mengaku kecewa dengan mudahnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Merasa ada yang janggal, KPK mempersilakan masyarakat untuk melapor jika tahu adanya praktik kongkalikong dalam prosesnya.