detikNews
PK Ditolak, Probo Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Probosutedjo. Koruptor dana reboisasi tanah areal HTI itu tetap dipenjara 4 tahun di LP Sukamismin, Bandung.
Kamis, 11 Jan 2007 20:26 WIB







































