Pemprov akan memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menindaklanjuti laporan warga di aplikasi JAKI dalam waktu 6 hari. Sanksi itu berupa pemotongan TKD.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih sedang berlangsung. Bagi yang belum menerima, dapat melakukan cek penerima BSU di link bsu.kemnaker.go.id!