Ramadhan mengatakan sejak 2015 hingga 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Dan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.
MUI meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh Yayasan ACT. Dalam kasus ini, sebanyak 4 petinggi ACT sudah ditetapkan tersangka.
Median merilis survei persepsi netizen usai terkuaknya kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Median menyebut mayoritas tak percaya lagi lembaga serupa ACT.