Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyarankan agar konser musik diganti menjadi kampanye daring. Hal tersebut menghindari penyebaran COVID-19.
"Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Bawaslu)Jawa Barat menyayangkan masih diizinkannya konser musik, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.
Juru bicara Satgas COVID-19 menyampaikan ada sekitar 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik.
KPU membolehkan konser di kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Satgas COVID-19 meminta kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa dihentikan.
Bupati Bandung Dadang M. Naser meminta agar aturan konser musik di masa kampanye direvisi. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai tidak tepat diterapkan.