Kemenkum HAM membuat mekanisme mediasi sebuah peraturan dengan memanggil para pihak. Mekanisme ini dinilai lebih responsif atas silang sengketa yang ada.
Kemenkes keberatan dengan Peraturan BPJS 1/2018. Sebab menurutnya, kewenangan menetapkan kondisi kegawatdaruratan adalah kewenangan dokter, bukan BPJS.