Menurut KBBI versi online, kata 'maysir' berarti transaksi spekulasi yang identik dengan judi. Maysir dalam Al-Qur'an disebut al maisir. Berikut penjelasannya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpendapat bahwa permainan capit boneka itu mengandung unsur maysir yang haram.