Pemerintah menghemat Rp 50 triliun dalam alokasi dana RAPBN-P 2016. Penghematan ini melalui pemangkasan belanja operasional dan belanja barang tidak prioritas.
Belanja yang dihemat meliputi kelompok operasional, seperti perjalanan dinas, rapat, iklan hingga perbaikan gedung perkantoran, dan penggunaan air dan listrik.