Oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM yang digerebek ngamar bareng istri orang di sebuah hotel di Kota Kendari terancam sanksi berat.
Pasutri ini pasien rujukan dari RSUD Kendari. Mereka dirujuk ke RS Bahteramas pada Minggu (1/3/2020) karena mengalami demam di atas 38 derajat Celsius.