detikNews
Kasus Priok, Kapten Sutrisno Mascung Dituntut 10 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriyadi menjatuhkan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung beserta 12 anak buahnya.
Jumat, 09 Jul 2004 14:11 WIB







































