Kemenhub telah menerbitkan aturan soal skuter listrik. Namun, Pemprov DKI menyebut GrabWheels tidak bebas beroperasi di Jakarta karena belum ada pergub-nya.
Layanan sewa skuter listrik, GrabWheels kembali bisa dinikmati oleh masyarakat Jakarta setelah sempat dihentikan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).