detikNews
Langgar Perwali No 33, Izin 4 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut
Pemkot Surabaya mencabut izin empat tempat hiburan malam. Izin dicabut karena tempat usaha itu melanggar Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Sabtu, 26 Sep 2020 17:34 WIB