Kubu Moeldoko sebelumnya menyatakan ingin membenahi internal PD. Kepada Bakomstra PD menilai hal tersebut kontradiktif serta menyinggung nama Nazaruddin.
Lembaga survei Charta Politika menyurvei terkait kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Hasilnya, lebih banyak yang tidak setuju diambil alih Moeldoko.
SBY menyebut kongres luar biasa Demokrat di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum tidak sah. SBY memaparkan syarat tak terpenuhi dalam KLB tersebut.
Kubu Moeldoko berencana mengambil langkah hukum dengan menggugat Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yuhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).