detikNews
Yorrys: 85% Putusan PTUN Tak Pernah Dieksekusi
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan memerintahkan Menkum HAM membatalkan SK kepengurusan kubu Agung Laksono. Waketum Golkar Yorrys Raweyai mengatakan putusan itu belum tentu dituruti oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Senin, 18 Mei 2015 16:15 WIB







































