"Justru sebaliknya ya, apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait Parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman.
Polda Bali menangkap Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, karena meminta komisi proyek pembangunan pura. Luki kini berstatus tersangka, terancam 4 tahun penjara.