Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 3,7 miliar. Barang ilegal tersebut mulai dari rokok, obat kuat, minuman beralkohol hingga pakaian bekas impor.
Polres Labuhanbatu Sumut menyerahkan 783 bal pakaian bekas ke Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai. Ratusan bal barang selundupan tersebut merupakan barbuk
Pakaian bekas layak pakai menumpuk di posko bencana, Balai Desa Penanggal, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Panitia sepakat menyetop bantuan pakaian bekas.
Tren penjualan dan pembelian pakaian bekas atau thrifting di era pandemi COVID-19 ini kian meningkat. Dinkes DIY memberikan pesan khusus terkait risiko infeksi.