detikNews
WN Pakistan Divonis 7 Bulan Bui gegara Penipuan Transfer Fiktif di Bali
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz divonis 7 bulan penjara karena melakukan penipuan transfer fiktif di Bali.
Jumat, 08 Nov 2024 09:12 WIB