Komisi III DPR rupanya masih fokus mengurusi mekanisme penyadapan yang ada di lembaga penegak hukum. Komisi III DPR ingin ada UU yang khusus mengatur tentang penyadapan.
Rapat antara Komisi III DPR dengan eks penyidik KPK dari unsur Kejaksaan tadinya sempat diminta digelar secara terbuka. Namun akhirnya rapat itu tetap digelar tertutup, ada apa?
Tengah pekan lalu, anggota Komisi III DPR menggelar pertemuan tertutup dengan eks penyidik KPK membahas penyadapan di KPK. Motif komisi hukum ini mengundang pertanyaan besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi pernyataan sejumlah bekas penyidik KPK yang disebut telah memojokkan komisi antikorupsi dalam pertemuan tertutup yang digelar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebelum kembali ke Polri, para penyidik itu berpamitan bak-baik.
Pertemuan diam-diam antara Komisi III DPR dan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Polri dikritik habis-habisan. Aktivis dari Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, menilai ada skenario pelemahan KPK di balik pertemuan yang digelar pada Rabu lalu itu.
Curhat eks penyidik KPK ke Komisi III DPR menghasilkan sejumlah informasi. Salah satunya soal penyadapan. Anggota Komisi III DPR Buchori menilai penyadapan di KPK ada yang tidak sesuai aturan.
Sejumlah penyidik membagi rahasia KPK ke Komisi III DPR. Mulai dari penyadapan hingga proses penetapan tersangka. Termasuk soal isu di internal KPK. Apa tanggapan Wakil Ketua DPR Anis Matta?
Rapat tertutup antara rombongan eks penyidik KPK dengan Komisi III DPR menjadi sorotan. Padahal menurut pihak KPK, sebelum kembali ke Polri, para penyidik ini berpamitan baik-baik dan mengaku mendapatkan pengalaman positif.
Usai mengadakan rapat tertutup dengan penyidik KPK, para anggota Komisi III DPR tak henti-hentinya melemparkan tudingan kepada KPK salah satunya mengenai penyadapan. Apa kata KPK?