Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.
Pelanggan protes usai mengalami kejadian tidak menyenangkan dengan pesanan ayam tanpa tulangnya. Ia menemukan tulang ayam sampai nyangkut di tenggorokannya.