detikFinance
Putusan MK: Listrik untuk Kepentingan Umum Tak Boleh Digarap Swasta
MK membatalkan pasal 10 dan 11 UU nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengizinkan badan usaha swasta boleh menyediakan listrik untuk kepentingan umum.
Kamis, 15 Des 2016 12:00 WIB







































