detikNews
Jajan di Jalanan Jakarta Bakal Didenda Rp 20 Juta
Setelah melalui proses rapat panjang di DPRD DKI Jakarta, Raperda Ketertiban Umum disahkan. Salah satu isinya cukup menarik perhatian.
Senin, 10 Sep 2007 14:07 WIB







































