DPR Amerika Serikat menyetujui RUU terkait sanksi kepada ICC. RUU ini muncul setelah Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan PM Israel Netanyahu.
Hamas menegaskan tidak bisa menyetujui kesepakatan apa pun, kecuali Israel berkomitmen untuk gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan dari Gaza.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan kepada PM Israel Benjamin Netanyahu bahwa Otoritas Palestina-lah yang seharusnya memimpin Gaza usai perang berakhir.
Perjanjian ini disyaratkan harus menguntungkan Palestina, tapi juga menormalisasi hubungan Saudi dengan rezim Zionis Israel. Simak informasi selengkapnya.