Draf final omnibus law UU Cipta Kerja sudah tersedia. Di dalamnya, ada perubahan pasal mengenai perusahaan yang bisa memberi istirahat panjang bagi buruhnya.
"Soal buruh mogok itu kan bentuk protes atau bentuk penyampaian pendapat dalam bentuk lain, kami melihat hal-hal seperti itu ya biasa dalam negara demokrasi."