Wanita berusia 26 tahun ini terbukti bersalah mengirimkan pesan singkat yang dianggap menghujat dan mengirimkan karikatur Nabi Muhammad via aplikasi WhatsApp.
Polda Jatim ikut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Penyelidikan dilakukan karena ada ulama di Jatim melaporkan.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Saat ini M Kece ditahan di Mapolres Ciamis.