Seorang pria bernama Diananta Putera Sumedi alias Nanta diadili karena sebuah artikel berita yang ditulisnya saat masih menjadi Pemimpin Redaksi Banjarhits.
Ahli waris tanah, Herry Mulya, membantah lahan sengketa tempat berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60) merupakan jalan umum.