detikNews
KKP Bolehkan Cantrang Digunakan Lagi, Ini Aturannya
KKP kembali mengizinkan cantrang sebagai alat penangkapan ikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020.
Sabtu, 23 Jan 2021 05:11 WIB