Pria inisial RK (20) melapor ke polisi karena sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur pasangan sesama jenisnya, Adit Ramadan (34), di Kabupaten Batu Bara, Sumut
Polisi menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.