Kemenkeu mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kemenkeu resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).