Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
Kementerian ATR/BPN mencatat sepanjang 2020 ada 69 ASN yang telah didisiplinkan bahkan diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat sejumlah kasus.