Ketua DPP Gema Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi, mendukung penetapan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus ijazah palsu, menilai proses hukum sudah sesuai SOP.
Mantan personel NCT, Taeil harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara setelah bandingnya resmi ditolak. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan.