Pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta/tahun.
Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan tambahan pendapatan negara. Pemerintah akan memperoleh tambahan Rp 130 triliun pada 2022.