Ardian Aldiano (31) melakukan uji matari ke MK dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Adrian juga akan mengajukan PK atas kasusnya.
Teror semut di Pageraji, Banyumas, bermula tahun 2017. Saat itu warga melihat banyak semut berdatangan dari arah lokasi penggergajian kayu menuju ke pekarangan.
MA menolak alasan ganja untuk kesehatan. Sebab, tidak dapat dibenarkan karena menurut dokter ahli, sakit nyeri tulang dapat disembuhkan dengan obat dokter.