Pihak SPBU mengaku tahu adanya praktik tersebut. Polisi menyarankan Pertamina agar memberi sanksi, yakni pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU itu.
Dengan menggunakan dashboard monitoring JBT maka BPH Migas dapat dengan akurat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT).
BPH Migas menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga.