"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah. Apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah," kata Riza.
Berkas perkara Pinangki itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki dijerat dengan pasal penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang.
Buat para traveler 'Sultan', hotel baru di Paris ini cocok buat kalian. Hotel mewah ini punya layanan spa dari brand terkenal Dior untuk dicoba. Tertarik?