detikNews
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi Imigrasi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa II kasus biaya imigrasi di Kedubes RI di Malaysia Arhiken Tarigan. Majelis Hakim tetap menghukum mantan Kabid Keimigrasian itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selasa, 13 Jan 2009 00:29 WIB







































