Rafael Adi, pemuda asal KBB, menjalani sidang Tipiring setelah tertangkap buang sampah sembarangan. Ia menyesali perbuatannya dan menghadapi denda Rp150 ribu.
Pembersihan tumpukan sampah liar 30 ton di Desa Kertawinangun, Cirebon, dilakukan oleh DLH. Pemkab rencanakan sanksi bagi pembuangan sampah sembarangan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, apresiasi penangkapan pelaku pungutan liar dan pembuang sampah ilegal. Dia minta tindakan tegas untuk lindungi masyarakat.