MA menghukum Alfian Tanjung selama 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.
Istana Negara menanggapi beredarnya surat terbuka dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Presiden Jokowi.