Dia menyebut para caleg disodori surat kesediaan pengunduran diri. Akibatnya, banya caleg yang mengundurkan diri. Dia juga menyebut langkah Anis Matta dihambat.
Setelah ada sinyal lampu hijau dari Presiden, akhirnya Kemenkumham mengundangkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang sebelumnya memicu perdebatan sengit.
Bacaleg dan pengurus Pemuda Perindo mundur ramai-ramai karena dilarang mendukung Jokowi. Perindo DIY membantah hal tersebut. Berikut ini pernyataannya.
Bacaleg dan pengurus organisasi sayap Pemuda Perindo mundur beramai-ramai. Ada larangan untuk mendukung Jokowi di Pilpres 2019 menjadi salah satu alasannya.
Bacaleg dan pengurus organisasi sayap Pemuda Perindo di Yogyakarta mengundurkan diri. Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mempersilakan kader yang ingin mundur.