Aparat pengadilan kembali terjaring KPK. Padahal MA baru saja meminta maaf kepada masyarakat atas banyaknya aparat pengadilan yang terseret kasus korupsi.
Sejumlah pegawai MA terjerat dugaan suap dan harus berurusan dengan KPK. KY menilai hal ini terjadi karena kendurnya komitmen mereka untuk menegakkan kode etik.
Melanggar ketentuan hukum tertulis dapat dibenarkan karena menafsirkan UU harus secara kontekstual dan untuk mengakomodasi tuntutan rasa keadilan masyarakat.