15 anggota DPR RI dari Komisi VIII, IX, dan Komisi V memantau penyelenggaraan haji di Tanah Suci. Usai menggelar rapat koordinasi dengan PPIH Daerah Kerja Madinah, DPR menyampaikan sejumlah evaluasi.
Sejumlah jamaah haji yang berhaji tanpa izin Kemenag (non kuota) terlantar di Tanah Suci. Kemenag meminta pihak Arab Saudi memperketat pemberian visa yang dimanfaatkan jamaah haji non kuota.
Sejumlah jamaah haji nonkuota yang sudah membayar mahal sampai Rp 80 juta ternyata terlantar tanpa jaminan kesehatan dan akomodasi yang layak. Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran naik haji tanpa antre alias jamaah haji nonkuota.
Ternyata selain jamaah tersesat ada juga kasus jamaah haji yang sempat hilang berhari-hari. Atas kuasa Allah jamaah haji tersebut berhasil ditemukan tanpa kekurangan apapun.
Tim dari PPIH Daker Makkah dan Media Center Haji mengantar sepasang jamaah haji non kuota asal Surabaya yang sempat tersesat. Begini kondisi pemondokan jamaah haji yang merogoh kocek total Rp 80 juta per kepala itu.
Dirjen Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil menuturkan tak ada persoalan pemondokan di Makkah. Meski ada satu pemilik hotel digugat karena melanggar kontrak namun sudah ada solusi penggantinya.