detikNews
Kasus Tewasnya Renggo, Polisi Terapkan UU Peradilan Anak
Pihak kepolisian menerapkan UU Peradilan Anak dalam memproses S (11), siswa Kelas VI SDN 09 Pagi Makassar, Jaktim yang diduga menganiaya Renggo hingga tewas. Penerapan UU Peradilan Anak dilakukan mengingat usia S masih di bawah 12 tahun.
Kamis, 08 Mei 2014 15:47 WIB







































