Presiden AS Donald Trump akhirnya menandatangani RUU paket bantuan COVID-19 dan warga AS terdampak pandemi akan menerima bantuan tunai US$ 600 (Rp 8,5 juta).
Dikutip dari Reuters ada sekitar 14 juta orang yang tak lagi dapat bantuan dari pemerintah. Padahal sebelumnya Trump tidak keberatan dengan kesepakatan kongres.